Ket.gambar : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Andi Aswan Said
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Andi Aswan Said menyebut belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai larangan memaku banner atau baliho di pohon.
“Jangankan Perda, Keputusan Menteri saja belum ada terkait aturan tersebut,” kata Andi Aswan, Senin (23/5/2022).
Meski begitu, Andi Aswan mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan, salah satunya dengan tidak mencederai pertumbuhan pohon.
Sebagai penghasil oksigen yang dihirup manusia dan makhluk hidup lainnya, pohon-pohon menurutnya harus dijaga dan dilindungi karena berperan penting bagi kehidupan.
“Perlu dipahami bahwa pohon itu harus dipelihara dengan tidak boleh mencederai pertumbuhannya,” ujar Andi Aswan.
Andi Aswan sendiri menilai selama ini masyarakat tidak memahami pentingnya pohon bagi kehidupan, masyarakat menurutnya hanya mementingkan kepentingan pribadi.
“Masyarakat tidak memahami itu, mereka hanya berfikir untuk kepentingannya sendiri, misal dengan memasang baliho dan lain-lain, padahal itu sangat merusak. saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan itu,” ujar Andi Aswan. (id)







Komentar