Ket.gambar : Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak (Foto: Ical)
DBS NEWS, SOPPENG – Ada cerita menarik di balik Keputusan Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak yang membolehkan pelaksanaan shalat tarawih di bulan Ramadhan lalu.
Kaswadi mengaku dirinya saat itu dibayangi sanksi oleh pemerintah pusat usai mengeluarkan statement yang tidak akan mematuhi perintah yang melarang pelaksanaan shalat tarawih di masa pandemi Covid-19.
“Seandainya kita tidak diijinkan tarawih, saya mungkin yang pertama dapat sanksi karena aturan itu pasti saya langgar,” kata Kaswadi, Sabtu (28/5/2022).
Kaswadi menyebut saat itu beberapa kali dihubungi kolega yang mempertanyakan keputusannya mengeluarkan statement seberani itu.
“Mereka mempertanyakan apakah saya sadar konsekuensi saat membuat statement itu, tapi saya jawab bahwa saya sadar, karena cara itulah saya beri jaminan kepada masyarakat sehingga program vaksinasi kita melampaui target nasional,” ujarnya.
Menurut Kaswadi, jika tidak melakukan hal tersebut, ia tidak menjamin program vaksinasi bisa berjalan sesukses saat ini.
Ia pun menyadari ada konsekuensi yang pasti akan dihadapi dan kaswadi mengaku sudah sangat siap menerima semua resiko atas keputusan yang telah diambilnya.
Beruntungnya saat itu, Pemerintah Pusat ternyata sejalan dengan pemikiran Kaswadi. Sepekan sebelum memasuki bulan Ramadhan, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah mengijinkan masyarakat melaksanakan shalat tarawih meski di tengah pandemi.
“Itulah keberuntungan, sangat kita syukuri. padahal saat itu kami sudah siap menerima semua konsekuensi dan resikonya,” kata Kaswadi sambil tersenyum. (id)







Komentar