Mengenal Kode Plat Nomor Mobil Milik Pejabat Pemkab Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Bicara tentang plat nomor kendaraan dinas sebenarnya cukup menarik untuk dibahas. Pasalnya, ada beragam kode yang disematkan supaya identifikasi petugas atau pengemudi di dalam mobil menjadi mudah dikenali.

Di Kabupaten Soppeng, penetapan nomor polisi kendaraan dinas baik kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional diatur dalam Keputusan Bupati Soppeng, nomor 488/IX/2020.

Sebagai kepala pemerintahan, Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak memiliki kode pelat nomor khusus yaitu DW 1 C. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Kabupaten Soppeng.

Berikut daftar nomor polisi kendaraan dinas pejabat Pemerintah di Kabupaten Soppeng :

DW 1 C : Bupati Soppeng
DW 2 C : Wakil Bupati Soppeng
DW 3 C : Ketua DPRD
DW 4 C : Kepala Kejaksaan Negeri
DW 5 C : Ketua Pengadilan Negeri
DW 6 C : Sekretaris Daerah
DW 7 C : Ketua Tim Penggerak PKK
DW 8 C : Wakil Ketua 1 DPRD
DW 9 C : Wakil Ketua 2 DPRD
DW 10 C : Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan
DW 11 C : Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan
DW 12 C : Staf Ahli Bidang Sosial dan Sumber Daya Manusia
DW 13 C : Asisten Administrasi Umum
DW 14 C : Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra
DW 15 C : Asisten Administrasi Pemerintahan
DW 16 C : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
DW 17 C : Kepala Dinas Kesehatan
DW 18 C : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
DW 19 C : Kepala Dinas Sosial
DW 20 C : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
DW 21 C : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
DW 22 C : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah
DW 23 C : Kepala Dinas Perhubungan
DW 24 C : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
DW 25 C : Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
DW 26 C : Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan
DW 27 C : Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
DW 28 C : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
DW 29 C : Kepala Dinas Lingkungan Hidup
DW 30 C : Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
DW 31 C : Kepala Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan
DW 32 C : Inspektorat Daerah
DW 33 C : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
DW 34 C : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
DW 35 C : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
DW 36 C : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
DW 37 C : Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaa  Olahraga
DW 38 C : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DW 39 C : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

DW 1036 C : Camat Lalabata
DW 1037 C : Camat Marioriwawo
DW 1038 C : Camat Citta
DW 1039 C : Camat Liliriaja
DW 1040 C : Camat Lilirilau
DW 1041 C : Camat Donri-Donri
DW 1042 C : Camat Marioriawa
DW 1043 C : Camat Ganra

DW 1044 C : Kepala Bagian Hukum
DW 1045 C : Kepala Bagian Pemerintahan
DW 1046 C : Kepala Bagian Organisasi
DW 1047 C : Kepala Bagian Perekonomian dan SDM
DW 1048 C : Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
DW 1049 C : Kepala Bagian Umum dan Protokol
DW 1050 C : Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan
DW 1051 C : Kepala Bagian Pembangunan
DW 1052 C : Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

(id)

Komentar