Ket.gambar : Kepala Dinas TPHPKP Kabupaten Soppeng, Fajar
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, Fajar mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam penyediaan lahan pengganti terhadap lahan pertanian yang dialihfungsikan.
Hal ini disebut Fajar berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Untuk lahan beririgasi, pihak yang mengalihfungsikan harus menyediakan lahan pengganti paling rendah tiga kali luas lahan. sementara untuk lahan tidak beririgasi, paling rendah satu kali luas lahan,” kata Fajar, Senin (6/6/2022).
Lebih lanjut, fajar menjelaskan bahwa pihak yang mengalihfungsikan juga wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan pertanian yang dialihfungsikan.
Penggantian nilai investasi infrastruktur ini diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti.
Besaran nilai investasi infrastruktur didasarkan pada taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan dan yang diperlukan pada lahan pengganti.
“Taksiran nilai investasi infrastruktur ini dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian yang dibentuk Bupati,” kata Fajar.
Sementara itu, untuk tata cara pengalihfungsian lahan pertanian diusulkan oleh pihak yang mengalihfungsikan kepada Bupati setelah mendapat persetujuan dari Camat.
“Persetujuan alih fungsi lahan diberikan oleh Bupati setelah dilakukan verifikasi,” tandas Fajar. (id)
Komentar