Penyiksa Hewan dapat Dipidana, Polres Soppeng Terbuka dengan Laporan Masyarakat

DBS NEWS, SOPPENG – Polres Soppeng memastikan sangat terbuka dalam melayani laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan hewan.

Kasatreskrim Polres Soppeng, Iptu Andi Irvan Fachri menyebut hukum pidana di Indonesia tidak hanya ditujukan untuk kepentingan yang berkaitan dengan manusia saja.

Di dalam KUHP, terdapat bahasan mengenai pidana akibat penganiayaan terhadap hewan. Ketentuan ini bisa ditemukan dalam Pasal 302.

Pada pasal 302 ayat 1 KUHP, Apabila seseorang terbukti melakukan penganiayaan ringan pada hewan, akan diancam sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda Rp 4.500.

“Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp300 paling banyak karena penganiayaan,” ungkap Andi Irvan Fachri, Selasa (29/11/2022).

Sementara itu dilansir dari Heylaw.edu, selain diatur dalam KUHP, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan hewan, juga terdapat pada pasal 91B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pada pasal 91B ayat 1 disebutkan bahwa setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 bulan dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta

Sedangkan pada ayat 2, dijelaskan bahwa setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan, dengan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp3 juta.

Penganiayaan terhadap hewan menurut penjelasan pasal 66 (2) c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, menyebutkan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan.

Penganiayaan pada hewan dapat berupa membuat cacat hewan, merusak kesehatan hewan, sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan, mempekerjakan hewan melampaui batas kemampuannya, membunuh hewan dengan menganiaya nya terlebih dahulu seperti melukai bagian tubuhnya perlahan-lahan sehingga hewan tersebut merasakan sakit hingga menyebabkan kematian.

Sementara dikutip dari BBC, Sejumlah penelitian menunjukkan penyiksaan hewan sangat erat hubungannya dengan kriminalitas, termasuk kekerasan terhadap manusia.

Organisasi nirlaba Humane Society yang berbasis di Amerika Serikat menyebut 88% kasus penyiksaan hewan terjadi di dalam rumah tangga yang memiliki riwayat kekerasan terhadap anak.

Sebanyak 71% korban kekerasan dalam rumah tangga juga menyebutkan pelaku kekerasan di rumah melakukan hal yang sama terhadap hewan.

Sejumlah pelaku pembunuhan berantai dan brutal juga memiliki riwayat penyiksa hewan. Seperti kasus Gary Leon Ridgway yang dikenal sebagai Green River Killer. Saat masih kecil, ia memiliki pengalaman pernah mencekik kucing. Di pengadilan, Gary disebut telah membunuh 49 orang di AS.

Lalu, kasus Eric Harris dan Dylan Klebold, dua remaja yang bertanggung jawab atas penembakan di SMA Columbine, dan menewaskan 13 orang. Keduanya kerap membanggakan cerita tentang memutilasi hewan kepada teman-temannya.

Biro Penyelidikan Federal AS (FBI) tahun-tahun belakangan ini bahkan menjadikan kasus-kasus penyiksaan hewan untuk memprediksi kasus-kasus pembunuhan.

Di Indonesia, pelaku pembunuhan balita yang mayatnya disimpan dalam lemari 2020 lalu, juga memiliki riwayat sebagai penyiksa hewan, selain ia korban kekerasan seksual. Remaja berinsial NS pernah melempar kucing dari lantai dua, membakar kodok, dan kepala cicak.

Sementara itu, menurut pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Karin Franken, pembiaran atas penyiksaan terhadap hewan sejak kecil bisa menjadi cikal bakal tindakan sadistis di kemudian hari.

“Anak kecil lempar batu ke hewan, tak bisa di-judge anak itu jahat, bukan. Anak sadistis, bukan. Tapi kalau dibiarkan lama-lama akan menuju ke situ,” kata Karin.

Menurut Karin, pembelajaran empati bisa dimulai sejak dini melalui perilaku terhadap hewan sekitar. Ketika perilaku kejam terhadap hewan dibiarkan, maka empati itu akan terkikis.

“Itu yang harus dimengerti oleh pemerintah dan educater juga, karena belum tentu juga guru di negara ini mengerti itu juga. Karena kan animal welfare itu kan masih area yang tidak terlalu populer dan juga orang tidak selalu mengerti soal animal welfare,” pungkas Karin. (id)

Komentar