Bantuan Randis PSC Soppeng Dialihkan untuk Satpol PP, Bolehkah?

DBS NEWS, SOPPENG – Sebanyak delapan aset kendaraan dinas berupa motor trail milik PSC 119 Soppeng telah dialihfungsikan untuk Satpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng.

Kasatpol PP dan PMK Kabupaten Soppeng, Andi Surahman yang dikonfirmasi juga telah membenarkan hal ini.

Menurutnya, seluruh aset motor trail eks PSC 119 Soppeng saat ini digunakan untuk patroli dan penanganan kedaruratan di wilayah Kabupaten Soppeng.

“Digunakan oleh satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran untuk patroli, penyelamatan atau penanganan darurat,” ujar Andi Surahman, Sabtu (9/9/2023).

Namun Andi Surahman mengaku tidak mengetahui pasti kapan tahun pengalihan aset randis tersebut dilakukan.

“Sebelum saya jadi Kasat. Saya tidak tahu persis kapan,” tandasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Soppeng, Dipa menyebut, bahwa setiap pengalihfungsian aset khususnya kendaraan dinas antar SKPD harus mengikuti petunjuk teknis.

Petunjuk teknis ini dibuat oleh pihak lembaga atau organisasi yang memberikan bantuan. Jika lembaga yang memberikan bantuan melarang pengalihfungsian maka semua pihak wajib mengikuti.

“Ada yang tidak mengatur, tapi ada juga yang tegas mengaturnya. Kalau juknis mengatakan tidak boleh dialihfungsikan maka seharusnya tidak dialihfungsikan,” ujar Dipa.

Sementara itu Kepala UPTD PSC 119 Soppeng, Nur Sutanti tidak bisa memastikan lembaga pemberi bantuan kendaraan dinas delapan motor trail yang telah dialihfungsikan tersebut.

“Yang trail itu sepengetahuan saya bukan dari Kemenkes,” ujar Susanti singkat melalui pesan WhatsApp. (id)

Komentar