DBS NEWS, SOPPENG – Selain aset Kendaraan Dinas (Randis) berupa Ambulans, PSC 119 Soppeng juga memiliki aset kendaraan roda dua.
Saat peresmian gedung baru dan pengoperasian PSC 119 Soppeng pada 2 februari 2018 silam, tercatat ada setidaknya 8 unit kendaraan roda empat, dan 13 unit kendaraan roda dua yang direncanakan menjadi kendaraan operasional bagi petugas PSC Soppeng.

Kendaraan roda dua yang terdiri dari motor trail dan motor bebek itu diharapkan bisa mewujudkan pelayanan PSC di segala kondisi dan medan.
“Kalau ada daerah yang medannya berat dan tidak bisa dijemput dengan mobil, maka akan dijemput dengan motor,” ujar Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak saat itu.
Namun dalam perkembangannya saat ini, sejumlah aset kendaraan dinas roda dua khususnya motor trail milik PSC 119 Soppeng justru tak pernah lagi terlihat digunakan.
Lantas kemana sebenarnya aset kendaraan dinas motor trail tersebut?.
Kepala UPTD PSC 119 Soppeng, Nur Sutanti yang dikonfirmasi, Jumat (8/9/2023) menyebut, bahwa aset motor trail tersebut telah dialihfungsikan untuk Satpol PP Kabupaten Soppeng.
PSC Soppeng saat ini hanya memiliki 13 unit kendaraan roda empat berupa ambulans dan 5 unit kendaraan roda dua berupa motor bebek bantuan Kementerian Kesehatan.
“Ada 8 motor trail milik PSC Soppeng yang sudah dialihfungsikan ke Satpol PP,” ujar Nur Susanti saat dihubungi via telepon.
Ditanya mengenai penyebab pengalihfungsian aset tersebut, Nur Sutanti mengaku tidak mengetahui pasti. Pasalnya, ia sendiri baru menjabat sebagai Kepala UPTD PSC 119 Soppeng pada 5 Juni 2023.
“Saya kurang tahu penyebab dialihkannya, namun seperti itu keadaannya saat saya datang,” beber Nur Sutanti. (id)







Komentar