Kontraktor Penataan KWA Lejja Tahap II Kena Denda

Ket.foto : Kondisi Terkini Penataan KWA Lejja Tahap II

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng memberikan sanksi denda kepada Cv. Fajri karya utama selaku kontraktor proyek penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja Tahap II.

Sanksi denda diberikan karena proyek penataan kawasan senilai Rp8,6 miliar itu telah melewati masa penyelesaian kontrak kerja yang disepakati.

Mestinya penataan itu rampung pada 29 Desember 2023 lalu, namun hingga hari ini progresnya masih 80,26 persen.

“Denda per hari Rp3.558.108, nilai dendanya 1/1000 dari nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Pujiarman, Selasa (2/1/2024).

Penataan KWA Lejja Tahap II sendiri mulai dilakukan sejak 1 September 2023. Penataan ini meliputi paket pekerjaan Family Resto dan paket pekerjaan Parkiran dan Titik Kumpul baru.

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam penataan KWA Lejja tahap pertama, pihak rekanan juga mendapat sanksi denda dari Dinas PUPR karena alasan yang sama. Denda yang diberikan mencapai Rp1,5 juta per hari.

Saat itu, proyek penataan dilaksanakan oleh PT Sandi Multi Cipta dengan nilai kontrak mencapai Rp16,8 miliar. (id)

Komentar