Menyoal Prosedur Penyaluran Bantuan Boks Jualan di Taman Gapis, Pake Orang Dalam?

Ket.foto : Kondisi terkini boks jualan bantuan Pemerintah Provinsi Sulsel di Taman Gapis

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim angkat bicara terkait prosedur penyaluran bantuan boks jualan di Taman Gapis Watansoppeng, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Menurutnya, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi oleh para calon penerima bantuan. Syarat-syarat ini merupakan petunjuk teknis langsung yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi sebagai pemberi bantuan.

“Ada banyak syaratnya, namun yang paling utama adalah penerima bantuan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, kemudian penerima bukan berstatus ASN, TNI dan Polri. Dan yang paling penting wajib memasukkan proposal,” ujar Andi Agus, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Andi Agus, sebelum penyaluran bantuan boks jualan tersebut, Dinas PPK-UKM Kabupaten Soppeng telah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Soppeng.

Namun diakuinya, tidak semua pelaku UMKM bisa dijangkau dengan sosialisasi tersebut. Olehnya itu dibutuhkan keaktifan para pelaku usaha untuk pro aktif mencari informasi dan melaporkan keperluan usahanya ke Dinas PPK-UKM Soppeng.

“Pelaku UMKM diharap pro aktif melaporkan keperluan usahanya ke Dinas PPK-UKM. Sehingga jika ada bantuan maka Dinas bisa langsung memprioritaskan pelaku usaha tersebut,” ungkap Andi Agus.

Sementara itu, terkait status kepemilikan boks jualan di taman gapis, Andi Agus menegaskan bahwa bantuan tersebut hanya berstatus pinjaman untuk para penerima.

Artinya, bantuan boks jualan tersebut bisa diambil kembali oleh pemerintah daerah jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

“Statusnya hanya pinjaman. Bisa diambil kembali jika penerima bantuan mengundurkan diri atau terbukti tidak menggunakan bantuan tersebut sebagaimana mestinya, misalnya bukan dia yang memakai, tapi justru disewakan ke orang lain, itu tidak boleh,” ujar Andi Agus.

Sekedar diketahui, total ada 20 boks jualan bantuan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan untuk pelaku usaha di Kabupaten Soppeng.

10 boks jualan diantaranya ditempatkan di Taman Gapis Watansoppeng dan 10 lainnya di Pasar Takalala, Kecamatan Marioriwawo. (id)

Komentar