Nasib Proyek Penataan KWA Lejja Tahap I dan II, Sama-sama Molor dan ‘Dibidik’ BPK

Ket.foto : Potret hasil penataan KWA Lejja tahap pertama

DBS NEWS, SOPPENG – Proyek penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja tahap I dan II sepertinya memiliki banyak kesamaan.

Sama-sama molor dalam pengerjaannya hingga pihak rekanan harus membayar denda puluhan juta.

Sekarang kedua proyek tersebut harus menerima kenyataan, sama-sama akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

BPK mengagendakan pemeriksaan fisik gedung dan bangunan pada kedua proyek tersebut pada tanggal 24 Februari 2024.

Selain itu, BPK juga bakal melakukan pemeriksaan kepada penyedia, konsultan pengawas hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekedar diketahui, proyek penataan KWA Lejja tahap pertama dikerjakan oleh PT Sandi Multi Cipta dengan nilai kontrak mencapai Rp16,8 miliar.

Dilaksanakan sejak Agustus 2022, proyek tahap pertama  harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2022, namun justru molor hingga akhirnya rampung pada Februari 2023.

Hal yang sama terjadi pada proyek penataan KWA Lejja tahap kedua, proyek yang dikerjakan oleh CV Fajri Karya Utama dengan nilai kontrak mencapai Rp8,6 miliar ini juga harus molor.

Dikerjakan sejak 1 September 2023, penataan ini harusnya rampung pada 29 Desember 2023 lalu, namun hingga hari ini, senin 12 Februari 2024 masih dalam tahap pengerjaan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin yang dikonfirmasi terkait penyebab molornya kedua proyek mengungkap sejumlah masalah.

Menurutnya, untuk tahap pertama, keterlambatan terjadi akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung, sedangkan untuk tahap kedua keterlambatan terjadi karena kurangnya mobilisasi alat ke lokasi.

“Kalau tahap pertama, itu memang dulu kan pernah datang banjir dan hujan lebat. Sedangkan yang kedua itu saya dengar adalah karena terkendala terlambatnya bahan dari penyedia di Makassar dan Surabaya,” ujar Andi Haeruddin, Selasa (13/2/2024).

“Namun untuk detailnya dan yang paling tahu itu adalah tentu pihak ketiga dan PPK karena disitu pasti ada alasan yang mendasar,” imbuh Andi Haeruddin. (id)

Komentar