Ket.foto : Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak
DBS NEWS, SOPPENG – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak kena sentil karena salah dalam penggunaan undang-undang dalam isi sambutannya.
Kesalahan dan koreksi kepada Bupati ini diungkap oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Rosnaeini dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Selasa (9/7/2024).
Menurut Rosnaeini, Bupati Soppeng salah dalam penyebutan undang-undang terkait RPJPD dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dengan memakai undang-undang nomor 20 tahun 2013 sebagai landasan hukum.
Padahal, undang-undang nomor 20 tahun 2013 ini mengatur tentang pendidikan kedokteran. Jika terkait sistem perencanaan pembangunan nasional, Bupati Soppeng harusnya memakai undang-undang nomor 25 tahun 2004.
“Terkait RPJPD dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, maaf mungkin maksudnya bupati dalam sambutan adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, bukan undang-undang nomor 20 tahun 2013 yang mengatur tentang pendidikan kedokteran,” ujar Rosnaeini. (id)
Komentar