Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa
DBS NEWS, SOPPENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mencatat, sebanyak 16.680 wajib pajak di Kabupaten Soppeng menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari total 208.298 wajib pajak untuk PBB, sebanyak 16.680 di antaranya masih menunggak per hari ini,” ujar Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng, Dipa, Selasa (20/8/2024).
Dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan baru mencapai Rp9.381.975.047. Sementara jumlah tunggakan sebanyak Rp2.403.298.448.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Pendapatan pemerintah dari sektor pajak digunakan untuk membangun daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dipa.
Guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Soppeng saat ini memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 masa pajak 2017-2023 bagi wajib pajak yang membayar tunggakan PBB-P2 pada tanggal 5 Agustus hingga 30 September 2024.
“Pembayaran dapat dilakukan di semua tempat atau kanal pembayaran PBB-P2 Kabupaten Soppeng yaitu Loket PBB-P2 (MPP dan di semua Kecamatan), Bank Sulselbar, Bank Mandiri, Kantor Pos, Indomaret, Shopee, Tokopedia, Ovo, Gojek, Link Aja, QRIS (Aplikasi PDRD Soppeng), dan di Petugas Pemungut di Desa/Kelurahan,” beber Dipa. (id)







Komentar