Potret pintu kaca ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng
DBS NEWS, SOPPENG – Pengadaan pintu ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Soppeng diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya, pintu baru yang saat ini terpasang adalah jenis pintu dorong.
Sementara dalam laman SIRUP LKPP Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, hanya terdapat satu paket belanja pengadaan pintu dengan nilai anggaran mencapai Rp122 juta di tahun 2024 ini.
Namun paket pengadaan pintu yang tercantum di laman Sirup LKPP tersebut adalah jenis pintu geser dan bukan pintu dorong.
“Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pintu Geser Gedung Kantor) Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya,” bunyi paket belanja tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Zulkifli Nurdin yang coba dikonfirmasi terkait masalah spesifikasi pintu ini belum memberikan jawaban.
Pesan pertanyaan yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp tak kunjung dijawab. Begitu juga telepon tidak dijawab meski terlihat tulisan berdering sebagai tanda panggilan masuk.
Sedangkan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Heril Dolly yang dikonfirmasi, mengakui ada kesalahan dalam proses penginputan data terkait pengadaan pintu ruang rapat paripurna.
“Ada kesalahan penginputan di bagian perencanaan, mestinya yang tertulis di laman SIRUP LKPP tersebut adalah pintu dorong, bukannya pintu geser.”
“Kami mengira bagian perencanaan sudah mengubah seiring dengan perubahan jumlah anggaran pengadaan pintu tersebut, yang sebelumnya Rp170 juta menjadi hanya Rp122 juta, namun ternyata belum. Ini akan jadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami kedepannya,” ujar Andi Heril. (id)







Komentar