Diduga Langgar Netralitas, Oknum PHTL Dishub Soppeng Dinonaktifkan

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Seorang oknum Pegawai Harian Tenaga Lepas (PHTL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng dinonaktifkan dari tugasnya setelah diduga melanggar aturan netralitas.

Kepala Dishub Kabupaten Soppeng, Johansyah dalam konfirmasinya menyebut, bahwa penonaktifan ini dilakukan setelah oknum PHTL tersebut terbukti melakukan pose gerakan yang mendukung salah satu pasangan calon. Aksi itupun terdokumentasi melalui foto dan video.

“Surat penonaktifan satu orang PHTL itu terbit tanggal 28 Oktober 2024. Jelas-jelas melanggar, foto bersama lalu menaikkan tangan nomor urut paslon, melakukan vidio dengan menaikkan tangan nomor urut paslon, ikut kampanye dengan menaikkan tangan mendukung paslon tertentu,” ujar Johansyah, Kamis (7/11/2024).

Lebih lanjut, Johansyah mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena aksi oknum PHTL tersebut dianggap telah demonstratif dan terang-terangan.

“Kami tahu ada PNS dan PHTL yang mendukung paslon tertentu tapi kami tidak Intimidasi dan lain-lain, yang ditindak hanya yang demonstratif,” imbuhnya.

Menurut Johansyah, penindakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Aturan ini juga berlaku untuk PHTL, jadi bukan hanya untuk PNS dan PPPK,” tandas Johansyah.

(Idham)

Komentar