Momen Bupati Soppeng berkunjung ke Pasar Lamataesso
DBS NEWS, SOPPENG – Ada fakta menarik yang diungkap oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPK-UKM) Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim, terkait aktifitas perdagangan di Pasar Lamataesso.
Menurut Andi Agus, jumlah pedagang atau penyewa kios di Pasar Lamataesso saat ini justru berkurang setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang tarif retribusi sewa kios di Pasar Lamataesso.
“Sebelum terbitnya Perda, jumlah kios yang totalnya 58 terisi penuh oleh pedagang, namun begitu diberlakukannya tarif retribusi, jumlah kios yang terisi hanya mencapai 33 kios,” ujar Andi Agus, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi untuk sewa satu kios di Pasar Lamataesso yaitu Rp500.000 per bulan.
“Banyak yang tidak bisa membayar Rp500 ribu, kami juga harus mengerti karena memang kurang pemasukannya,” ujar Andi Agus.
Sekedar diketahui, dengan tarif retribusi dan jumlah kios yang disewakan saat ini, Dinas PPK-UKM Kabupaten Soppeng berpotensi mendapatkan pemasukan retribusi sebanyak Rp16.500.000 per bulan atau Rp198.000.000 per tahun.
Penulis : Idham







Komentar