Pemkab Soppeng Tunggu Transferan Rp27 Miliar untuk Bayar Tunggakan Gaji PSC

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng masih menunggu transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan dari Pemerintah Pusat untuk membayar tunggakan gaji tiga bulan para petugas Public Savety Center (PSC) 119 Soppeng.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, total DAU kesehatan yang akan diterima Pemkab Soppeng mencapai Rp27.922.738.000.

Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran gaji PSC Soppeng, namun juga untuk pembiayaan BPJS, gaji ASN dan hal-hal lain di bidang kesehatan.

“Dananya akan ditransfer dalam tiga tahap. Kita perkirakan awal mei sudah mulai ditransfer. Sumber dana ini akan digunakan untuk keperluan setahun, disamping untuk PSC juga untuk membiayai BPJS, gaji ASN dan lain-lain di bidang kesehatan,” ujar Dipa, Rabu (23/4/2025).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah petugas PSC 119 Kabupaten Soppeng harus menerima kenyataan belum mendapat pembayaran gaji selama tiga bulan untuk periode januari, februari dan maret tahun 2025.

“Hak-hak kami belum dibayarkan sejak Januari 2025. Alasannya juga tidak jelas. Semoga pemerintah bisa segera membayar honor kami. Kami juga harus ngasih makan keluarga,” ujar salah seorang petugas PSC Soppeng yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Pemkab Soppeng tidak menampik hal ini. PLT Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Soppeng, Evinuddin mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji petugas PSC terjadi karena belum masuknya transfer DAU Kesehatan dari Pemerintah Pusat.

“Kendalanya itu karena transfer dana DAU Kesehatan sebagai sumber dana gaji teman-teman PSC belum masuk, sehingga belum dibayarkan. Hasil konfirmasi terakhir di BPKPD memang belum masuk dana tersebut. Mudah-mudahan bulan Mei ini sudah masuk. Kalau sudah masuk transfer, akan dibayarkan semua gajinya,” ujar Evinuddin, Selasa (22/4/2025).

Data Dinkes Kabupaten Soppeng, total jumlah Pegawai Database PSC Soppeng yang belum menerima gaji ada sebanyak 81 orang. Sementara Pegawai Non Database yang belum menerima gaji berjumlah 21 orang dengan 7 orang diantaranya merupakan sopir outsourcing.

“Namun ini yang 21 orang tidak bisa memang digaji karena tidak masuk database, hanya bisa diusahakan nanti melalui outsourcing, itupun hanya bisa 7 orang yang sopir saja, sedangkan sisanya yang tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa karena nakes tidak bisa outsourcing,” imbuh Evinuddin.



Penulis : Idham

Komentar