Ilustrasi (Ist)
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Soppeng mencatat, sebanyak 2 ribu rumah di Kabupaten Soppeng masuk dalam kategori rumah tidak layak huni.
“Jumlah rumah tidak layak huni ini berdasarkan data kiriman dari pemerintah desa dan kelurahan,” ujar Kepala Dinas Perkim Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Irvan, Senin (19/5/2024).
2 ribu unit rumah ini selanjutnya masuk dalam database untuk diverifikasi oleh Dinas Perkim sebagai calon penerima bantuan bedah rumah setiap tahunnya.
“Namun data itu nanti akan diverifikasi kembali oleh tim teknis Perkim pada saat menyusun daftar calon penerima bantuan setiap tahun. Tim teknis akan mengecek kesesuaian data dalam proposal yang dikirim dengan kondisi faktual di lapangan,” kata Irvan.
Dinas Perkim Soppeng sendiri mensyaratkan beberapa kriteria untuk rumah tidak layak huni. Salah satunya adalah kondisi fisik bangunan rumah (atap, dinding dan lantai) sudah dalam kondisi rusak (sebagian atau seluruhnya) dan membahayakan penghuni sehingga butuh perbaikan.
“Selain persyaratan fisik bangunan ada juga beberapa persyaratan tambahan seperti lahannya milik sendiri, bukan sengketa dan rumah itu rumah milik satu-satunya. Selain itu, pemilik rumah juga harus masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” beber Irvan.
Sekedar diketahui, Dinas Perkim Kabupaten Soppeng menganggarkan Rp300 juta dana APBD untuk program bedah rumah 20 unit di tahun 2025.
“Sementara masih diverifikasi calonnya. Nanti akan dibuat daftar untuk diusulkan ke pak bupati untuk disetujui, by name by address 20 penerima bantuannya. akhir bulan ini mungkin sudah keluar daftarnya,” kata Irvan.
Penulis : idham







Komentar