Momen Bupati Soppeng, Suwardi Haseng menerima predikat WTP dari BPK
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng meraih prestasi terkait tata kelola keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (26/5/2025). Pemkab Soppeng meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Soppeng, pencapaian ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut. Pemkab mengklaim prestasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
“Prestasi yang diraih berkat profesionalitas aparatur yang tinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. WTP ke-11 ini membuktikan Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara terang benderang kepada masyarakat,” kata Bupati Soppeng, Suwardi Haseng.
Menariknya, capaian ini justru diraih di tengah kasus tunggakan gaji sejumlah petugas Public Savety Center (PSC) 119 Kabupaten Soppeng.
Tidak tanggung-tanggung, para petugas PSC ini belum menerima tiga bulan gaji untuk Januari, Februari dan Maret tahun 2025. Jumlahnya bahkan bisa lebih banyak jika kita juga menghitung untuk gaji bulan April dan Mei.
Dalam pemberitaan bulan April lalu, Pemkab Soppeng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng sempat optimis bisa menyelesaikan tunggakan gaji ini di awal bulan Mei seiring dengan ditransfernya Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan dari Pemerintah Pusat yang totalnya mencapai Rp27.922.738.000.
“Kita perkirakan awal mei sudah mulai ditransfer. Sumber dana ini akan digunakan untuk keperluan setahun, disamping untuk PSC juga untuk membiayai BPJS, gaji ASN dan lain-lain di bidang kesehatan,” ujar Kepala BPKPD Soppeng, Dipa, Rabu (23/4/2025).
Sayangnya, hingga 27 Mei 2025, transferan DAU Kesehatan yang ditunggu tak kunjung diterima, yang mengakibatkan kasus tunggakan gaji petugas PSC masih berlanjut.
Sementara itu, dalam konfirmasi terbarunya pada Selasa (27/5/2025), Dipa memperkirakan transferan DAU Kesehatan baru akan dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
“Hasil kordinasi KPPN Bone mungkin tanggal 2 Juni,” ujarnya.
Dimintai tanggapannya terkait penghargaan predikat WTP ditengah kasus tunggakan gaji PSC. Dipa tak mau berkomentar banyak.
Hanya saja menurutnya, capaian yang diraih Pemkab Soppeng beberapa hari lalu merupakan hasil pemeriksaan laporan keuangan untuk 2024, sedangkan kasus tunggakan gaji ini terjadi di tahun 2025.
“Kalau itu tunggakan tahun berjalan karena transfer DAU kesehatan belum ada. Sedangkan WTP ini laporan keuangan 2024,” ujar Dipa.
Sekedar diketahui, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Soppeng, total jumlah Pegawai Database PSC Soppeng yang belum menerima gaji ada sebanyak 81 orang, sementara Pegawai Non Database yang belum menerima gaji berjumlah 21 orang dengan 7 orang diantaranya merupakan sopir outsourcing.
“Namun ini yang 21 orang tidak bisa memang digaji karena tidak masuk database, hanya bisa diusahakan nanti melalui outsourcing, itupun hanya bisa 7 orang yang sopir saja, sedangkan sisanya yang tenaga kesehatan nakes tidak bisa karena nakes tidak bisa outsourcing,” ujar PLT Kepala Dinkes Soppeng, Evinuddin beberapa waktu lalu.
Penulis : Idham







Komentar