Ilustrasi (Ist)
DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Soppeng hanya menargetkan 20 unit rumah untuk program bedah rumah di tahun 2025 ini.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Irvan yang dikonfirmasi DBS News, menyebut hal ini terjadi lantaran terbatasnya anggaran untuk program ini.
“Kalau ada tambahan dana di anggaran perubahan, jumlah target akan ditambah, tapi selama ini tidak pernah ada tambahan anggaran bedah rumah di perubahan,” ujarnya, Senin (12/5/2025).
Menurut Irvan, jumlah penerima program bedah rumah di tahun 2025 ini sama dengan jumlah penerima di tahun 2024. Begitupun dengan jumlah anggaran yang dialokasikan yang masing-masing Rp300 juta.
“Sama dengan tahun ini 20 unit. baru dua tahun ini meningkat jumlahnya, tahun-tahun sebelumnya malah jumlahnya hanya 10 unit atau di bawah 10 unit per tahun,” ujar Irvan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Soppeng melalui Dinas Perkim Kabupaten Soppeng menganggarkan Rp300 juta untuk program bedah rumah 20 unit.
Pemkab menganggarkan Rp15 juta untuk setiap rumah yang akan diperbaiki. Anggaran tersebut diperuntukan untuk pengadaan bahan bangunan, sementara pengerjaan fisik rumah direncanakan dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat setempat dengan difasilitasi oleh Kelurahan/Desa.
Anggaran program bedah rumah ini sudah disiapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng tahun 2025.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Soppeng menyebut program bedah rumah Pemkab Soppeng saat ini masih dalam tahap verifikasi 20 calon penerima bantuan.
“Sementara masih diverifikasi calonnya. Nanti akan dibuat daftar untuk diusulkan ke pak bupati untuk disetujui, by name by address 20 penerima bantuannya. akhir bulan ini mungkin sudah keluar daftarnya,” ujarnya di hari yang sama.
Irvan memastikan bahwa para penerima bantuan program bedah rumah ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Program bedah rumah ini hanya diberikan kepada penduduk Kabupaten Soppeng yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Syarat lainnya, tanah yang ditempati bukan sengketa, namun milik sendiri atau memiliki keterangan kepemilikan dari aparat setempat.
Selain itu, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan belum pernah mendapatkan bantuan dari dana APBD maupun APBN.
“Yang mengusulkan juga harus dari pihak kelurahan atau desa, dan akan diverifikasi oleh tim teknis Dinas Perkim untuk dimasukkan dalam database calon penerima bantuan bedah rumah. Saat ini ada sekitar 2.000 unit rumah yang sudah masuk dalam database,” ucap Irvan.
Penulis : Idham







Komentar