Buka-Bukaan Data Penerimaan Pajak Pemkab Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, terdapat sembilan jenis pajak yang saat ini menjadi penyumbang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Soppeng.

Kesembilan jenis pajak ini yaitu, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kemudian, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB), Pajak Sarang Burung Walet (PSBW), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dari kesembilan sektor tersebut, Pajak Barang dan Jasa Tertentu menjadi penyumbang terbesar dalam pendapatan asli daerah Kabupaten Soppeng di tahun 2024, dengan realisasi penerimaan mencapai Rp13.346.559.517.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu terdiri dari lima jenis, yaitu jasa perhotelan dengan realisasi penerimaan sebesar Rp164.632.071, makanan/minuman Rp1.798.088.837,  jasa parkir Rp88.483.174, Tenaga Listrik Rp11.283.655.435, Kesenian dan Hiburan Rp11.700.000.

Penyumbang PAD terbesar kedua berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan realisasi pajak mencapai Rp9.897.642.363.

Lalu berturut-turut, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Rp2.813.735.117, pajak reklame Rp568.813.995, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp172.177.861, dan Pajak Sarang Burung Walet Rp8.600.000, Pajak Air Tanah Rp4.213.007.

Untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum memiliki catatan penerimaan karena baru akan diberlakukan di tahun 2025 ini.

“Jadi total realisasi pajak yang diterima untuk tahun 2024 mencapai Rp26.811.741.860,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Kabupaten Soppeng, Jumiar, Kamis (14/8/2025).

Dibandingkan tahun sebelumnya, realisasi penerimaan pajak ini mengalami peningkatan. Tahun 2023 penerimaan pajak masih diangka Rp24.938.335.103, sedangkan di tahun 2022 yaitu sebesar Rp24.214.869.864.

“Tahun 2024 kita capai target,” kata Jumiar.

Masih dari data BPKPD Kabupaten Soppeng, besaran tarif pajak memiliki nilai yang bervariasi tergantung dari jenis pajaknya.

Untuk tahun 2025 ini, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memiliki tarif 0,4% untuk lahan pertanian, 0,5% untuk non pertanian, dan 25% untuk NJOP.

Sementara untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan memiliki tarif 5% dari nilai jual. Pajak Barang dan Jasa Tertentu memiliki tarif 10% (Khusus PBJT Hiburan 40%).

Untuk Pajak Air Tanah memiliki tarif 20%, Pajak Reklame 25%, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20%, Pajak Sarang Burung Walet 5%, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66% dari PKB, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 66% dari BBNKB.

“Tidak ada kenaikan tarif,” tandas Jumiar.

Penulis : Idham

Komentar