Pemkab Soppeng Tak Jamin Gaji PPPK Paruh Waktu Bakal Sesuai UMK

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng belum bisa menjamin gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, menyebut bahwa penentuan besaran gaji para PPPK Paruh Waktu masih harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Untuk sementara rancangan RAPBD 2025 Tetap mengacu pada besaran gaji tahun sebelumnya. Terkait UMK di tahun 2026, no coment dulu karena sementara penyesuaian dengan alokasi transfer keuangan daerah,” tulis Dipa melalui pesan WhatsApp, Senin (29/9/2025).

Sekedar diketahui, aturan PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan gaji sesuai UMK tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu.

Pada poin 19 menyebutkan, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan UMK yang berlaku di masing-masing wilayah.

Khusus untuk Kabupaten Soppeng, sesuai Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/Tahun 2024, besaran UMK-nya pada tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp3.657.527.

Sementara itu, data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, terdapat 3.518 calon PPPK Paruh Waktu yang saat ini diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penulis : Idham

Komentar