Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle
DBS NEWS, SOPPENG – Data Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, besaran gaji pokok yang diterima Bupati Soppeng di tahun 2025 ini mencapai Rp2.100.000 per bulan. Sementara, wakilnya mendapat Rp1.800.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati Soppeng juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan yang nilainya jauh lebih besar.
Tunjangan jabatan misalnya, Bupati soppeng bisa menerima Rp3.780.000 per bulan. Sementara, wakilnya mendapat Rp3.240.000 per bulan.
Ada juga tunjangan istri yang nilainya Rp210.000 untuk Bupati dan Rp180.000 untuk Wakil Bupati. Lalu tunjangan anak yang nilainya Rp84.000 untuk Bupati dan Rp72.000 untuk Wakil Bupati.
Kemudian tunjangan beras yang nilainya Rp289.680 untuk Bupati dan Wakil Bupati, dan tunjangan pajak Rp16.159 khusus untuk Bupati.
Lalu ada juga tunjangan BPJS Kesehatan, tunjangan JKK dan JKM yang total nilainya Rp267.120 untuk Bupati dan Rp228.960 untuk Wakil Bupati.
Jika ditotal, Bupati Soppeng bisa mengantongi pendapatan sebesar Rp6.747.039 per bulan, sedangkan Wakilnya Rp5.810.640 per bulan.
Sekedar diketahui, Besaran gaji Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji Kepala Daerah. Artinya belum ada kenaikan gaji Kepala Daerah di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada November 2000.
Penulis : Idham







Komentar