Desa/Kelurahan di Soppeng Langgar Konsep Pengelolaan Lingkungan

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Sejumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Soppeng dinilai melanggar konsep pengelolaan lingkungan karena masih menerapkan metode open dumping dalam pengelolaan sampah.

Open dumping adalah metode pembuangan sampah yang paling sederhana, di mana sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan terbuka di suatu lokasi tanpa pengolahan atau penutupan yang memadai.

Klaim pelanggaran ini sendiri diungkap oleh Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle dalam Rapat Paripurna DPRD Soppeng pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Rabu (29/10/2025).

“Boleh dibilang ada beberapa desa yang masih open dumping, hanya menyiapkan lahan saja tetapi tidak ada pengelolaan sampah. Itu justru sangat bertentangan dengan konsep pengelolaan lingkungan,” ujar Selle

Metode open dumping dinilai sangat berbahaya karena bisa menyebabkan pencemaran lingkungan (udara, air, tanah) dan kesehatan (melalui penyebaran penyakit oleh vektor seperti lalat dan tikus).

Metode open dumping saat ini sudah dilarang oleh peraturan di banyak negara, termasuk di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.

“Ada banyak indikator yang mesti kita jaga dan penuhi dengan baik. Kualitas udaranya kita, kualitas airnya kita di soppeng ini dan lain-lain sebagainya.”

“Itu baru satu hal soal pengelolaan sampah. Belum kita bicara soal lain seperti energi terbarukan, blue energi dan lain-lain sebagainya,” ujar Selle.

Selle sendiri berharap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa segera disahkan menjadi Perda.

“Kalau ini semua bisa diatur secara baik di Perda. Memudahakan bagi kami mendorong masyarakat berpartisipasi terlibat dengan baik,” imbuhnya.



Penulis : Idham

Komentar