Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng masih belum mau memberikan keterangan terkait jumlah dan identitas sekolah penerima bantuan buku bacaan perpustakaan senilai Rp1,4 miliar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali, namun belum mendapat jawaban, baik dari Kepala Disdikbud Soppeng, Andi Sumangeruka dan Sekretaris Disdikbud Soppeng, Nur Alim.
Upaya konfirmasi pertama dilakukan kepada Sekretaris Disdikbud Soppeng pada tanggal 22 Oktober 2025, namun tidak mendapat jawaban.
Konfirmasi kedua dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2025. Kali ini, selain kepada Sekretaris Disdikbud, konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Disdikbud Soppeng.
Konfirmasi di hari itu kembali tidak direspon oleh Sekretaris, namun mendapat tanggapan dari Kepala Disdikbud.
Andi Sumangeruka berjanji akan mengungkap data penerima bantuan buku perpustakaan tersebut setelah mengikuti rapat di hari itu.
“Nanti saya sampaikan karena adaka dulu rapat di gabungan dinas,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, hingga besok harinya atau tanggal 24 Oktober 2025, data yang dijanjikan belum diterima. Bahkan saat redaksi kembali mengkonfirmasi, Kepala Disdikbud sudah tidak memberi respon.
Informasi ini penting sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana anggaran pendidikan di Kabupaten Soppeng digunakan.
Diberitakan sebelumnya, Disdikbud Kabupaten Soppeng menganggarkan Rp1.485.022.500 untuk belanja buku bacaan perpustakaan sekolah sebanyak 15.231 eksemplar pada tahun 2025 ini.
Hal itu tercantum di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP) milik Disdikbud Kabupaten Soppeng yang diakses, Rabu (22/10/2025).
Dalam detail paket, dijelaskan bahwa pengadaan buku ini memiliki beberapa spesifikasi, antara lain bacaan non teks, memiliki ISBN yang terdaftar, penerbit resmi dan terdaftar, Soft Cover AC 260 Gr dan Full Colour.
Anggaran paket belanja ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Metode pemilihan penyedia dilakukan secara E-Purchasing, dengan pelaksanaan kontrak sudah dimulai sejak bulan Agustus tahun 2025.
Penulis : Idham







Komentar