DTPHPKP Soppeng Pastikan Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20%

PLT Kepala DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng memastikan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng bakal turun 20%.

PLT Kepala DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menyebut, kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

“Keputusan ini kami apresiasi karena sangat pro petani dalam hal ini membantu petani dalam mengurangi beban pengeluaran atau biaya operasional produksi,” ujar Ariyadin, Jumat (24/10/2025).

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, DTPHPKP Soppeng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah distributor pupuk di Kabupaten Soppeng,

“Untuk mengantisipasi terjadinya gejolak atau riak di tingkat petani, olehnya itu kami bersama PT Pupuk Indonesia, para distributor, KTNA dan Koordinator BPP melakukan sharing diskusi yang menghasilkan beberapa kesimpulan,” ujar Ariyadin.

Beberapa keputusan yang dihasilkan dalam rapat koordinasi ini diantaranya, pertama yaitu bahwa mulai per tanggal 22 Oktober 2025 atau sejak Permentan tersebut di keluarkan maka harga pupuk bersubsidi telah diberlakukan secara resmi di distributor dan kios pengecer.

Kedua, PT Pupuk Bersubsidi akan melakukan kompensasi atau akan melakukan stock opname bagi pupuk yang ada di gudang distributor ataupun kios pengecer/kelompok yang belum melakukan penebusan atau belum terbaca realisasi di aplikasi I-Pubers.

Ketiga, PT Pupuk Indonesia akan menarik barang atau pupuk yang belum terbaca realisasi di sistem, sedangkan pupuk yang sudah ditebus atau direalisasikan di sistem I-Pubers baik di gudang distributor, pengecer dan kelompok tani tetap menggunakan harga/tarif yang lama.

Berikut daftar harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 :

• Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram

• NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram

• NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram

• ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram

• Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram



Penulis : Idham

Komentar