Kawal Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi, DTPHPKP Soppeng Buka Layanan Pengaduan

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng membuka layanan pengaduan untuk mengawal penurunan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng.

Layanan pengaduan ini berfungsi sebagai saluran untuk masyarakat melaporkan jika menemukan distributor atau pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kontak layanan pengaduannya 048421307, atau ke alamat email distan@soppengkab.go.id atau ke link https://bit.ly/ADUAN_PERTANIAN,” ujar PLT Kepala DTPHPKP Soppeng, Ariyadin Arif, Selasa (28/10/2025).

Hasil dari pengaduan ini nantinya akan disampaikan ke PT Pupuk Indonesia untuk selanjutnya diproses agar mendapat sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“PT Pupuk Indonesia yang mempunyai kewenangan,  mereka yang akan mencabut izin distributor atau pengecernya. Kami bersama KP3 hanya mengontrol dan mengawasi,” ujar Ariyadin.

Sekedar diketahui, berdasarkan data DTPHPKP Soppeng, terdapat 5 distributor dan 40 pengecer pupuk bersubsidi yang saat ini beroperasi secara resmi di Kabupaten Soppeng.

Diberitakan sebelumnya, DTPHPKP Kabupaten Soppeng memastikan harga pupuk bersubsidi di Kabupaten Soppeng mengalami penurunan 20%.

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Penurunan harga pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.

Harga pupuk Urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram. Pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. NPK kakao turun dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.

Pupuk ZA khusus tebu turun dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram. Pupuk organik turun dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.








Penulis : Idham

Komentar