Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng, menemukan sejumlah pelanggaran aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani.
Pelanggaran ini terkait dengan penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi batas harga yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Banyak laporan, tapi bukan dari pengecer, yang jadi masalah sekarang, dari kelompok tani ke petani, kalau pengecer itu takut karena bisa langsung dicabut izinnya hari itu juga jika melanggar,” ujar Kepala DTPHPKP Soppeng, Ariyadin Arif, Selasa (18/11/2025).
Hal ini diduga terjadi karena adanya kesalahan penafsiran bahwa aturan Permentan terkait HET pupuk bersubsidi hanya berlaku di tingkat distributor dan pengecer.
“Minggu depan, satgas pangan akan turun ke lapangan mengecek. Mereka kasih dua bulan ini semacam batas sosialisasi, januari 2026 itu sudah akan ada tindakan,” ungkap Ariyadin.
Sekedar diketahui, menurut aturan terbaru Menteri Pertanian, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di tingkat pengecer ditetapkan sebesar Rp1.800/kg untuk Urea, Rp1.840/kg untuk NPK, Rp2.640/kg untuk NPK Kakao, Rp1.360/kg untuk Pupuk ZA, dan Rp640/kg untuk Pupuk Organik.
Penulis : Idham







Komentar