Tak Harus Dipenjara, Hukuman Kerja Sosial Bakal Berlaku di Soppeng

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Hukuman kerja sosial akan segera berlaku di Kabupaten Soppeng sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana, menggantikan hukuman penjara.

Bupati Soppeng, Suwardi Haseng telah menandatangani perjanjian terkait implementasi pelaksanaan pidana kerja sosial pada 20 November 2025 lalu.

Suwardi menilai penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi para pelaku tindak pidana.

“Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujarnya, dikutip dari laman Pemkab Soppeng, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, dilansir dari berbagai sumber, hukuman kerja sosial ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Implementasi kebijakan hukuman kerja sosial ini rencananya akan mulai diterapkan di seluruh Indonesia pada 2 Januari 2026.

Hukuman kerja sosial hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengatakan bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan.

“Salah satu bentuk sanksi ini bisa berupa membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial, dan sebagainya,” ujar Asep.


Penulis : Idham

Komentar