Wabup Soppeng Bongkar Kelemahan Perda Inisiatif DPRD

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle membongkar kelemahan Peraturan Daerah (Perda) jika berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurutnya, Perda yang diusulkan oleh DPRD terkadang mandek di Peraturan Bupati atau aturan teknisnya.

Hal ini disampaikan Selle dalam Rapat Paripurna terkait Pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Soppeng, Rabu (29/10/2025) lalu.

“Kadang-kadang kita dongkol di situ, tetapi eksekutif ketika ditanya kenapa tidak membuat aturan teknisnya padahal Perda ini sudah dibuat, ternyata kajian eksekutifnya tidak komprehensif,” ujarnya.

Tidak komprehensifnya kajian yang dibuat, serta kurang baiknya perumusan substansi, seperti naskah akademik, norma dan pasal-pasal, membuat Perda yang dihasilkan seolah hanya sekedar formalitas.

“Perda dibuat seolah-olah sekedar formalitas saja,” ucap Selle.

Selle menilai, eksekutif akan lebih mudah membuatkan aturan teknis jika secara substansi Perda sejak awal sudah dirumuskan dengan baik.

“Insya Allah tidak akan menjadi tumpukan kertas tetapi betul-betul implementatif, bisa dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan daerah.”

“Ini pengalaman kami, ini auto kritik sebagai orang yang pernah ada di DPRD,” beber Selle.

Sekedar diketahui, Perda inisiatif DPRD adalah peraturan daerah yang diusulkan oleh DPRD, bukan oleh Kepala Daerah (Eksekutif).

Inisiatif ini merupakan hak anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi untuk menyusun rancangan peraturan daerah guna mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Penulis : Idham

Komentar