Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), sebanyak 90,17% rumah tangga di Kabupaten Soppeng tercatat mempunyai aset tanah atau lahan di tahun 2025 ini.
Proporsi kepemilikan aset tanah oleh rumah tangga di Kabupaten Soppeng ini meningkat dibanding tahun 2024 yang masih di angka 86,10%.
Namun bertambahnya kepemilikan aset tanah ini ternyata tidak serta merta menambah pemasukan pajak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Jumiar, Jumat (5/12/2025).
“Luas tanah di wilayah Soppeng tidak bertambah, hanya kepemilikannya saja yang berubah. Seandainya jumlah tanah yang bertambah, itu baru bisa bertambah pajak, dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujar Jumiar.
Jumiar memberi contoh, kepemilikan tanah di kawasan perumahan. Awalnya, tanah tersebut mungkin hanya dimiliki oleh satu individu.
Setelah dikembangkan menjadi perumahan, secara tidak langsung, setiap penghuni sekarang memiliki aset tanah bahkan bangunan sendiri.
Meskipun tanah sudah dipecah, nilai pajak di kawasan itu tetap, hanya saja kini ditagihkan kepada setiap penghuni sesuai dengan ukuran kavling tanah mereka.
“Nilai pajak akan tetap, kecuali ada penambahan atau perubahan pada bangunan,” ujar Jumiar.
Sekedar diketahui, data BPKPD Kabupaten Soppeng, terdapat total 200 ribu wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Soppeng pada tahun 2024.
Dari jumlah wajib pajak tersebut, realisasi pajak yang bisa diterima Pemkab Soppeng hanya mencapai Rp9,8 Miliar.
Penulis : Idham







Komentar