Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Pemasangan lampu hias oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng di tiang penerangan jalan dan tiang rambu lalu lintas diduga melanggar aturan.
Aturan yang dilanggar yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2022.
Aturan ini secara spesifik mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Dalam Pasal 27 huruf H disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasang lampu hias, kain bendera, kain bergambar, spanduk, dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, dan/atau bangunan.

Dalam pasal 59, dijelaskan juga bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 27 huruf H akan dikenakan sanksi administrasi.
Bentuk sanksi administrasi ini diantaranya yaitu teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan barang bukti, penahanan kartu identitas kependudukan, pembongkaran dan pencabutan izin.
Selain sanksi administrasi, pelanggar juga bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Hal itu termaktub dalam pasal 61.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, belum mau berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran Perda ini.
Ia menyebut, pihaknya perlu melakukan kajian mendalam terhadap peraturan daerah yang berlaku tersebut.
“Saya akan pelajari dulu Perdanya,” ujar Ihsan kepada DBS News, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Ihsan sempat memberikan pembelaan awal dengan menyebutkan bahwa pemasangan lampu hias tersebut merupakan bagian dari upaya mempercantik kota, sebagaimana yang lazim ditemukan di kota-kota lainnya.
“Inikan termasuk Penerangan Jalan Umum (PJU) lampu hias. Saya kira di kota-kota besar juga sudah terpasang seperti ini.”
“Untuk lampu hias di tiang rambu lalu lintas itu hanya sementara, nanti dipindahkan setelah tiang lampunya dipasang pasca ditabrak orang,” ujar Ihsan.
Sekedar diketahui, Dishub Soppeng mengelontorkan anggaran mencapai Rp499 Juta untuk pengadaan 100 unit lampu hias.
Penulis : Idham







Komentar