Kuasa hukum Rusman, Firmansyah (Depan)
DBS NEWS, SOPPENG – Kuasa hukum Rusman, Firmansyah, angkat bicara terkait laporan balik yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF) ke Polres Soppeng.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong di media sosial yang menyeret nama Rusman.
Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan komentar mendalam karena belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh sebab kami dan klien kami belum mendapatkan surat resmi dari pihak kepolisian. Saat ini, kami masih menunggu kepastian terkait laporan tersebut,” tulis Firmansyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menambahkan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami bersedia dan sangat menghormati proses hukum yang ada,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, perseteruan ini bermula ketika Rusman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, melaporkan Andi Muhammad Farid atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Laporan Rusman resmi terdaftar dengan nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 28 Desember 2025.
Sekitar 16 hari berselang, pihak Andi Muhammad Farid melakukan langkah hukum balasan. Ia melaporkan Rusman atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong di media sosial.
Laporan balik tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 12 Januari 2026.
Penulis: Idham







Komentar