DLH Soppeng Raup Rp312 Juta dari Retribusi Sampah, Capai Target?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Soppeng mencatat, realisasi penerimaan retribusi pelayanan persampahan di tahun 2025 mencapai Rp312.335.000 atau sekira 95% dari target yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, DLH Soppeng mematok target pendapatan dari sektor pelayanan persampahan sebesar Rp325.920.000. Target tersebut berasal dari pelayanan persampahan di 1.968 rumah tinggal, perkantoran dan tempat usaha di daerah perkotaan.

Kepala DLH Kabupaten Soppeng, Ariyadin Arif menyebut, meski belum memenuhi target 100%, capaian tahun 2025 ini menunjukkan tren positif dibandingkan periode sebelumnya.

“Realisasi tahun 2025 sebesar 95%, meningkat dari tahun sebelumnya atau 2024 yang hanya 60%,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ariyadin, ada beberapa faktor yang menyebabkan sehingga target penerimaan retribusi di tahun 2025 tidak mencapai 100%, salah satunya karena adanya potensi retribusi yang belum dikelola secara maksimal.

“Target yang diberikan Bidang Pendapatan lumayan tinggi, jadi kita harus berkreasi untuk memaksimalkan semua pungutan retribusi sampah seperti layanan sampah pengantin serta keramaian lainnya, yang penting tidak melenceng dari regulasi Perda atau Perbup. Termasuk ada juga potensi retribusi sampah yang belum dikelola secara maksimal,” beber Ariyadin.

Tahun 2026, DLH Soppeng ditargetkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng mampu menyumbang pendapatan dari retribusi pelayanan persampahan mencapai Rp339 juta.

“Dinaikkan lagi sebesar 339 juta,” pungkas Ariyadin.

Sekedar diketahui, aturan mengenai penarikan retribusi sampah di Kabupaten Soppeng diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024.

Berikut kami tampilkan tarif retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Soppeng:

Rumah tinggal, Asrama : Rp5.000/bulan
Hotel, Wisma, Penginapan dan Rumah Kost : Rp20.000/bulan

Perkantoran
Gedung Perkantoran Swasta : Rp20.000/bulan
Rumah Sakit : Rp100.000/bulan

Perusahaan
Pertokoan dan sejenisnya : Rp20.000/bulan
Rumah Makan, Warung Kopi, Restauran: Rp20.000/bulan
Apotek, Toko Obat, Warnet : Rp20.000/bulan
Salon, Tukang Cukur : Rp20.000/bulan

Tempat Hiburan
Gedung Bioskop : Rp50.000/bulan
Gedung Pertemuan : Rp100.000/kegiatan
Billiar : Rp20.000/bulan
Rumah Bernyanyi : Rp20.000/bulan

Pusat Pertokoan
Menggunakan Kios : Rp10.000/bulan
Menggunakan Lods : Rp10.000/bulan
Tidak menggunakan Kios/Lods : Rp5.000/bulan

Pasar/Pelataran
Menggunakan Kios : Rp10.000/bulan
Menggunakan Lods : Rp8.000/bulan
Tidak menggunakan Kios/Lods : Rp5.000/bulan

Penulis: Idham

Komentar