Ist
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF) resmi melaporkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman ke Polres Soppeng.
Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor laporan polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel, tertanggal 12 Januari 2026.
Kuasa Hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat menyebut, Rusman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong di media sosial.
“Kami membantah keras tuduhan yang menyebutkan klien kami melakukan ancaman disertai penganiayaan, termasuk menendang perut saudara Rusman sebanyak dua kali. Faktanya, tidak pernah terjadi kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Saldin, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, terkait alasan mengapa baru sekarang melaporkan masalah pencemaran nama baik ini, Saldin menyebut beberapa alasan, salah satunya kondisi kesehatan kliennya.
Menurutnya, semenjak terjadi perselisihan terkait proses laporan polisi dan video serta berita. Kondisi kesehatan Andi Muhammad Farid mengalami penurunan.
“Klien kami sibuk dan kurang sehat, Kami tunggu klien kami membaik karena dalam membuat delik aduan, harus dari korban atau pihak yang dirugikan atau yang mengalami kejadian atau yang merasakan langsung dampak tersebut.”
“Klien kami terpukul atas kejadian tersebut, mana pekerjaan dan usahanya tidak beres, jadi memang baru sempat kemarin buat laporan,” beber Saldin.
Diberitakan sebelumnya, Rusman mengaku menjadi korban pengancaman dan penganiayaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Kejadian itupun telah dilaporkan Rusman ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025 dengan nomor laporan polisi LP/B/313/XII/2025/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Penulis: Idham







Komentar