Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, kini memasuki babak baru.
Salah satu saksi kunci, Andi Irfan, akhirnya muncul ke publik dan memberikan kesaksian terkait insiden yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Andi Irfan merupakan pegawai di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.
Ia merupakan satu dari tiga orang yang diketahui berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung, selain Rusman dan Andi Muhammad Farid.
Andi Irfan menegaskan bahwa dirinya melihat langsung insiden pengancaman dan penganiayaan tersebut dan telah memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.
“Keterangan saya sudah diambil oleh kepolisian, kurang lebih seperti apa yang dikatakan sama Pak Rusman,” ujar Andi Irfan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Soppeng, Rabu (7/1/2026).
Pernyataan Andi Irfan ini seolah memperkuat kesaksian yang sebelumnya telah disampaikan oleh Rusman.
Andi Irfan menekankan bahwa apa yang disampaikannya kepada penyidik adalah murni berdasarkan penglihatan dan perasaannya saat berada di TKP.
“Keterangan saya di kepolisian seperti apa yang saya rasakan dan apa yang saya lihat,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman mengaku menjadi korban pengancaman dan penganiayaan oleh Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid.
Pengakuan ini disampaikan Rusman dalam video berdurasi 2 menit 11 detik yang diterima redaksi DBS News, Rabu (31/12/2025).
Menurut Rusman, peristiwa itu terjadi pada tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.00 Sore di ruang kerjanya.
“Pada saat itu, ketua DPRD Soppeng, Andi Farid bersama Abidin datang ke ruangan saya menanyakan dasar penempatan saudara Abidin, kemudian saya jelaskan, bahwa penempatan PPPK paruh waktu berdasarkan persetujuan teknis dari BKM Makassar,” ujar Rusman.
Namun menurut Rusman, Andi Farid tidak puas dengan jawaban yang ia berikan, kemudian terjadilah pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya.
“Pada saat itu, Andi Farid melempar kursi Futura warna biru, kemudian menendang dua kali ke perut saya, kemudian keluar dari ruangan saya. Atas kejadian ini, saya sudah melaporkan ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Desember 2025. Laporan atas pengancaman dan penganiayaan,” ucap Rusman.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat membantah tudingan penganiayaan yang dilontarkan Rusman.
“Berulang kali Andi Muhammad Farid sampaikan bahwa dia tidak pernah menendang perut, karena di depan dia itu ada kursi, meja dan komputer. Bagaimana mungkin menendang dalam posisi seperti itu,” ujar Saldin, Minggu (4/1/2026),
Sementara untuk pelemparan kursi, Saldin tidak membantah, namun menurutnya pelemparan kursi itu juga tidak mengenai siapapun.
“Klien kami mengakui memang melempar kursi tapi tujuannya bukan ke Pak Rusman, itu hanya ungkapan kekesalan akhirnya dilemparlah itu kursi dan itupun tidak mengenai Pak Rusman. Jadi tidak ada sentuhan fisik, kalau adu mulut memang ada,” ujar Saldin.
Penulis: Idham







Komentar