Rusman Buka-bukaan di DPRD Soppeng, Ngaku Diberi 3 Pilihan Sebelum Dianiaya

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Soppeng dan BKPSDM Soppeng

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Rabu (7/1/2026).

Salah satu agenda yang dibahas adalah perkembangan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid.

Ket.foto : Rusman (tengah) saat memberi keterangan terkait kelanjutan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng

Rusman dalam keterangannya, mengaku bahwa sebelum mengalami dugaan penganiayaan, dirinya diberi tiga pilihan oleh Andi Muhammad Farid.

Tiga pilihan ini, pertama yaitu berbicara jujur mengenai pihak yang memerintahkan, kedua yaitu menempuh jalur hukum dan ketiga yaitu dengan kekerasan.

“Setelah menjelaskan terkait aturan penempatan PPPK paruh waktu, Pak Ketua DPRD terlihat tidak puas. Lama-kelamaan kursi terbang ke arah saya, ada saksinya, Alhamdulillah saya bisa tangkis.”

“Kemudian, ketika mau keluar, ketika sudah ada di depan pintu, dia (Andi Muhammad Farid) menendang ke arah saya,” ujar Rusman.

Rusman sendiri mengaku tidak pernah membayangkan akan mengalami kejadian ini. Menurutnya, sebagai Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid bisa menempuh jalur yang lebih diplomasi seperti rapat dengar pendapat.

Terkait wacana perdamaian atau pencabutan laporan, Rusman menyebut belum pernah dihubungi oleh pihak Andi Muhammad Farid.

“Sekarang semuanya saya serahkan ke pengacara saya,” ujar Rusman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Takdir menyebut, hasil rapat dengar pendapat hari ini akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang selanjutnya harus meneruskan laporan ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Soppeng.

“Pimpinan DPRD wajib meneruskan laporan RDP ini ke BK, paling lambat itu 10 hari setelah pelaporan hasil RDP ke Pimpinan DPRD. Tidak boleh ditunda-tunda.”

“Jika BK sudah melakukan verifikasi dan terbukti bersalah, ada dua keputusan yang bisa diambil, yaitu mengusulkan pemberhentian alat kelengkapan DPRD atau langsung diberhentikan sebagai anggota DPRD,” ucap Andi Takdir.

Penulis : Idham

Komentar