Kepala Disdikbud Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka
DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Soppeng merilis skema pembelajaran selama bulan Ramadan 2026.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/303/DISDIKBUD tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Kabupaten Soppeng.
Disdikbud Soppeng membagi jadwal sekolah ini menjadi tiga bagian, yaitu pembelajaran secara mandiri, pembelajaran di satuan pendidikan dan libur pasca Ramadan.
Pembelajaran secara mandiri akan berlangsung pada tanggal 18 hingga 21 Februari 2026, murid melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah melalui pengisian jurnal kegiatan atau buku amaliah Ramadan.
Pembelajaran di satuan pendidikan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret, pembelajaran dilaksanakan di sekolah dengan fokus pada integrasi materi akademik dan penguatan pendidikan karakter.
Sementara libur sekolah pasca Ramadan akan berlangsung pada tanggal 16-20 Maret 2026 dan berlanjut pada 23-28 Maret 2026.
“Kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan akan dilaksanakan kembali secara normal pada tanggal 30 Maret 2026,” tulis poin terakhir dalam edaran tersebut.









Komentar