Ilustrasi
DBS NEWS, SOPPENG – Ada yang menarik dari data terbaru terkait rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, terdapat 3.518 calon PPPK Paruh Waktu yang saat ini diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah yang diusulkan sebanyak 3.518 orang dari total 3.567 orang di data awal. Ada 1 orang meninggal dunia dan 48 orang lainnya mengundurkan diri,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman, Sabtu (27/9/2025).
Namun jika ditelisik, data jumlah calon PPPK Paruh Waktu saat ini jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah peserta yang mengikuti seleksi pada Mei 2025 lalu, dimana saat itu jumlahnya hanya 3.096 orang.
Artinya, ada tambahan sekira 471 calon PPPK Paruh Waktu. Lantas siapa orang-orang tambahan ini?
Menurut Rusman, tambahan calon PPPK Paruh Waktu tersebut adalah pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS di tahun 2024 namun tidak lulus.
“Data 3.096 orang adalah jumlah peserta yang ikut seleksi PPPK Paruh Waktu di UNM, sedangkan 3.567 orang adalah data peserta yang sudah ditambah dengan orang yang ikut seleksi CPNS namun tidak lulus tapi masuk database,” ucapnya.
Dijelaskan Rusman, regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Aturan ini tercantum dalam poin kelima yang berbunyi, pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan ini, pertama yaitu telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau kedua yaitu telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Penulis : Idham
Komentar