Pembangunan 24 IPAL di Kabupaten Soppeng Tanpa Dokumen RISPALD, Kok Bisa?

Ilustrasi

DBS NEWS, SOPPENG – Pembangunan 24 Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal di Kabupaten Soppeng ternyata dilakukan tanpa dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD).

Fakta ini pertama kali diungkap oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah, Selasa (14/10/2025).

“Kabupaten Soppeng belum memiliki dokumen rencana induk sistem pengolahan air limbah serta basis data yang diperlukan untuk perencanaan evaluasi pembangunan,” ujar Surahman saat itu.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng yang dikonfirmasi terkait hal ini juga telah membenarkan.

Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Sukmawati menyebut, pembuatan RISPALD untuk Kabupaten Soppeng saat ini masih terkendala ketersediaan anggaran.

“Kendalanya ketersediaan anggaran. Pembuatan RISPALD akan dilakukan kalau usulan penganggaran kami disetujui, setiap tahun kami ajukan, anggarannya sekitar Rp200-300 juta,” ujar Sukmawati, Senin (20/10/2025).

Meski belum memiliki dokumen RISPALD namun pembangunan 24 IPAL di Kabupaten Soppeng dipastikan tetap sesuai dengan Detail Engineering Design (DED).

“RISPALD ini bersifat makro, artinya perencanaan dokumen jangka panjang 20 tahunan yang mencakup semua wilayah kabupaten Soppeng, sedangkan DED adalah dokumen perencanaan teknis yang harus disusun sebelum kegiatan fisik dilaksanakan pada satu lokasi kegiatan,” urai Sukmawati.

Selain sudah sesuai DED, pembangunan IPAL di Kabupaten Soppeng juga diklaim sudah sesuai dengan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK).

SSK adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan program kegiatan dan diakui oleh Pemerintah Pusat.

“Di rapat paripurna kemarin, belum sempat kami bahasakan bahwa kabupaten soppeng memiliki dokumen perencanaan jangka lima tahunan, namanya strategi sanitasi kabupaten yang saat ini menjadi acuan dalam penyusunan program kegiatan.”

“RISPALD tetap dibutuhkan, tapi untuk acuan lima tahun kedepan masih bisa pakai SSK. Pemerintah pusat masih menerima menggunakan dokumen SSK,” beber Sukmawati.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengakui bahwa proyek pengolahan air limbah yang telah dibiayai miliaran rupiah belum berjalan optimal.

Proyek yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat ini masih menghadapi beberapa kendala.

Hal ini diungkapkan oleh Pj Sekda Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Surahman dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah, Selasa (14/10/2025).

Alokasi APBD Kabupaten Soppeng untuk sektor pengolahan air limbah domestik pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp632 juta, lalu meningkat signifikan pada tahun 2025 menjadi Rp4 miliar lebih.

“Meskipun terjadi peningkatan anggaran, pengolahan air limbah domestik masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain 24 unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang telah dibangun, hanya 16 unit yang berfungsi dengan sebagian besar belum optimal.”

“Kendala lain, Kabupaten Soppeng ternyata belum memiliki dokumen rencana sistem pengolahan air limbah serta basis data yang diperlukan untuk perencanaan evaluasi pembangunan,” ungkap Surahman.

Penulis : Idham

Komentar