Biaya Bangun Gedung Koperasi Merah Putih di Soppeng, Begini Penjelasan Dandim

Dandim 1423/Soppeng, Letkol Inf Eko Yulianto dengan latar ilustrasi pembangunan gedung koperasi merah putih

DBS NEWS, SOPPENG – Dandim 1423/Soppeng, Letkol Inf Eko Yulianto buka suara terkait anggaran pembangunan satu unit gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Soppeng.

Meskipun tidak merinci secara detail nilai rupiah yang dihabiskan, ia memastikan bahwa seluruh biaya yang terserap sudah melalui perhitungan matang di tingkat nasional.

“Terkait anggaran, kami sepenuhnya mengikuti ketetapan pemerintah pusat. Semua sudah terhitung dan dialokasikan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di lapangan,” ujar Eko melalui sambungan telepon, Senin (26/1/2026).

Selain masalah anggaran, Dandim juga menekankan bahwa pengerjaan fisik bangunan mengikuti instruksi teknis dari mitra pusat yaitu PT Agrinas.

“Kami membangun sesuai dengan spesifikasi (spek) yang telah ditentukan oleh PT Agrinas. Semua detail teknis harus presisi agar fungsi gerai nantinya maksimal sesuai rencana,” ujar Eko Yulianto.

Sementara itu, dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota menyebut, kebutuhan anggaran pembangunan satu gedung Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp1,6 miliar.

Menurut Joao, perhitungan biaya ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografis berbagai daerah di Indonesia.

“Satu gedung Koperasi Merah Putih ini kita menganggarkan Rp1.658.000.000 atau kurang lebih sekitar Rp2.938.000 per meter persegi untuk seluruh Indonesia,” kata Joao, Selasa (18/11/2025).

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat daerah mulai dari Kepala Dinas (Kadis) hingga Kepala Desa (Kades) mengaku tidak mengetahui rincian anggaran proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Soppeng.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair, mengonfirmasi adanya pemotongan anggaran Dana Desa yang cukup signifikan terhadap proyek pembangunan Koperasi Merah Putih.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail angka pastinya karena mekanisme pemotongan dilakukan di tingkat pusat.

“Terkait anggarannya kami tidak tahu, karena pemotongannya dilakukan langsung dari pusat. Yang jelas untuk Dana Desa masing-masing desa di Kabupaten Soppeng itu terpotong hingga 70 persen, salah satu peruntukannya untuk Koperasi Merah Putih ini,” ujar Chair, Senin (19/1/2026).

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas PPK-UKM Kabupaten Soppeng, Andi Agus Salim juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail teknis anggaran.

Menurutnya, pembangunan gerai dan gudang Koperasi Merah Putih merupakan ranah kerja sama antara Kementerian, PT Agrinas dan TNI.

“Berdasarkan MoU antara Kementerian, PT Agrinas, dan Panglima TNI, pembangunan diserahkan ke Kodim di masing-masing wilayah. sehingga yang mengetahui RAB atau anggarannya kodim masing-masing wilayah,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andi Agus, anggaran pembangunan gedung koperasi merah putih bersumber dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

“Dana tersebut tidak berstatus hibah, melainkan pinjaman yang harus dicicil menggunakan Dana Desa untuk pembangunan di tingkat desa, sementara untuk tingkat kelurahan akan dibayarkan melalui DAU APBD,” ujar Andi Agus.

Ketidaktahuan juga merambah hingga ke tingkat Pemerintahan Desa. Salah satu Kepala Desa di Kabupaten Soppeng yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku tidak mengetahui rincian pendanaan proyek tersebut.

Ia mengaku hanya menerima kebijakan terkait peruntukan lahan atau lokasi tanpa mengetahui berapa besar dana yang dialokasikan dari potongan Dana Desa mereka.

“Kami hanya membantu mencarikan lahan,” ujarnya.


Penulis: Idham

Komentar