Terminal Dalam Kota Bisa Buat Pusper dan Lapangan Gasis Menghilang

Ket.gambar : Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak (Foto: Ical)

DBS NEWS, SOPPENG – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak mengungkapkan sejumlah resiko yang bisa terjadi jika tetap mempertahankan lokasi terminal angkutan umum berada di dalam kota.

Menurut Kaswadi, jika hal tersebut terjadi maka status terminal harus berubah menjadi terminal tipe-B yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar Kabupaten.

“Sementara luas terminal tipe-B itu syaratnya adalah kurang lebih 2 hektare. jika itu terjadi maka lapangan Gasis dan Pusat Pertokoan akan hilang dan ikut berubah menjadi terminal,” kata Kaswadi, Kamis (2/6/2022).

Kaswadi menilai saat ini Kabupaten Soppeng lebih cocok untuk memiliki Terminal Tipe C yang peran utamanya melayani kendaraan umum untuk angkutan antar perdesaan.

“Soppeng saat ini belum bisa untuk terminal tipe-B, kita hanya bisa untuk terminal antar Desa, dan pemerintah daerah sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menempatkan terminal berada di pasar sentral,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kaswadi menyebut jika status terminal  berubah menjadi Tipe B maka otomatis akan menjadi aset milik Pemerintah Provinsi.

Menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintah dalam hal perhubungan, disebutkan bahwa pengelolaan terminal tipe A dilakukan oleh pemerintah pusat, tipe B dilakukan oleh Daerah Provinsi dan tipe C dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

“Ini yang sementara kita perjuangkan. Kita tidak ingin aset ini diambil oleh provinsi,” tandas Kaswadi. (id)

Komentar