DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Soppeng menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang.

Kepala DPKHP Kabupaten Soppeng, Erman Asnawi menyebut ketentuan tersebut ditetapkan sebagai urgensi di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan, seperti sapi dan kambing.
Syarat pertama, hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Hewan tidak buta, tidak pincang, tidak patah tanduk dan tidak putus ekor.
Kedua, hewan kurban harus cukup umur. Untuk sapi/kerbau minimal 2 tahun sementara untuk kambing/domba minimal diatas 1 tahun.
Ketiga, hewan kurban tidak boleh kurus, bulu harus bersih, lincah, nafsu makan baik, mata dan gusi tidak merah dan pucat.
Keempat, hewan kurban sebaiknya jantan, tidak dikebiri, buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris.
“Jika setelah pemotongan ditemukan organ limpa yang lebih besar dari organ hati, maka perlu diwaspadai ke gejala antraks. Sebaiknya jangan dikonsumsi!,” Ujar Erman Asnawi, Senin (27/6/2022).
Untuk menyakinkan hewan kurban sehat, Erman Asnawi meminta masyarakat mengurus surat keterangan kesehatan hewan kurban di Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Soppeng.
“Masyarakat atau organisasi yang membutuhkan pemeriksaan akan dilayani. bahkan saat ini DPKHP Soppeng rutin melakukan pemeriksaan terhadap stok sapi yang disiapkan di tempat-tempat penjualan sapi kurban,” kata Erman. (id)
Komentar