Membandingkan Anggaran Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan di Soppeng

Ket.gambar : Kepala Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin (Kiri) Saat Mendampingi Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak Meninjau Pengerjaan Peningkatan Ruas Jalan di Sejumlah Desa

DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin menyebut anggaran yang disiapkan untuk pembangunan jalan dan jembatan di tahun 2022 mencapai angka Rp 94 Milyar.

Anggaran yang berasal dari Dana alokasi Khusus (DAK) Jalan berjumlah Rp 55.126.570.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Jalan Rp 31.302.916.945 dan DAK Jembatan Rp 8.504.629.000 rencananya akan digunakan untuk membangun 18 kilometer jalan.

Sementara itu untuk anggaran pemeliharaan dan perawatan jalan dan jembatan di tahun 2022, Pemerintah Kabupaten mengalokasi anggaran Rp 313 juta. Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya pemeliharaan 1 kilometer jalan.

“Dari dulu pemeliharaan jalan memang tidak pernah lebih dari Rp 2 Milyar. Kalau mau dihitung berdasarkan kerusakan dan perbaikan itu memang jauh sekali perbandingannya,” kata Andi Haeruddin, Senin (1/8/2022).

Lebih lanjut, Andi Haeruddin menyebut salah satu faktor yang paling sering mengakibatkan kerusakan dini pada jalan adalah overtonase/overloading kendaraan seperti truk, tronton, dan lain-lain.

Beban muatan suatu kendaraan yang melintasi jalan raya harusnya sesuai dengan ketentuan yang telah dipersyaratkan oleh pemerintah melalui Dinas Perhubungan.

Namun sayangnya, banyak truk-truk bermuatan di luar kapasitas yang mengabaikan aturan tersebut, akibatnya ini memberikan kerugian tersendiri bagi pemerintah dan juga pengguna jalan.

“Kita sudah berikan catatan ke Dinas Perhubungan dan sudah dipasang rambu-rambu berapa beban muatan yang boleh lewat di jalan tersebut, namun terkadang pemilik kendaraan itu keras kepala,” kata Andi Haeruddin.

Sekedar Diketahui, dilansir dari Tempo, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.

Kelas I  berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.

Pada Kelas II, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.

Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

Sementara itu, Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton. (id)

Komentar