Cegah Pekerja ‘Mabbura Mali’, Rekomendasi Diperketat

Ket.gambar : Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-NAKERTRANS) Kabupaten Soppeng memperketat pemberian rekomendasi bagi para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan ke luar negeri.

Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng, Andi Dhamrah menyebut ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap calon pekerja migran yang ingin keluar negeri tapi belum memiliki tempat bekerja dan tinggal yang jelas.

“Selama ini ada beberapa pekerja migran asal Soppeng seolah hanya ‘Mabbura Mali’, mereka pergi ke luar negeri tanpa tahu tujuan. Akibatnya banyak dari mereka yang dideportasi karena dinilai melanggar aturan,” ungkap Andi Dhamrah, Rabu (14/9/2022).

Bahkan hingga Septembe 2022, DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng mencatat, sudah beberapa kali memfasilitasi penjemputan pekerja migran ilegal asal Soppeng yang dideportasi dari luar negeri.

Para pekerja ilegal ini kebanyakan dari Malaysia. mereka di jemput di pelabuhan Pare-Pare untuk selanjutnya oleh pihak Desa/Kelurahan dikembalikan ke keluarga masing-masing.

“Pekerja migran kita harus prosedural. Jadi sekarang, untuk mendapat rekomendasi pembuatan paspor, harus ada bukti bahwa sudah ada perusahaan yang menjamin kalau dia akan diterima di negara tujuan,” ujar Andi Dhamrah. (id)

Komentar