DBS NEWS, SOPPENG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng, Muhammad Hasbi mengungkap sebab membengkaknya anggaran Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Soppeng.
“Salah satu kontribusi meningkatnya nominal anggaran adalah karena meningkatnya honor badan penyelenggara Adhock dan penambahan jumlah TPS,” ujar Hasbi, Rabu (29/3/2023).
Terkait penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menurut Hasbi hal itu didasarkan pada hasil kajian data dan daftar inventaris masalah pilkada 2020 dan hasil pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan.
“Selain itu, prinsip penetapan TPS juga memperhatikan beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor hasil data pemilih berkelanjutan pasca pilkada 2020, faktor geografis, faktor demografis dan faktor aksesibilitas,” ujar Hasbi.
“Terkait pandangan untuk perampingan TPS, sepertinya perlu pemahaman tentang penentuan titik dan jumlah TPS tersebut. Karena perlu diketahui, Jumlah TPS Pilkada 2020 itu sebanyak 513 dan Pilkada 2024 ini sebanyak 530,” tambahnya.
Dijelaskan Hasbi, pada prinsipnya penyusunan perencanaan anggaran Pilkada itu berdasarkan item komponen penganggaran, sebagaimana regulasi penganggaran tahapan pilkada tahun 2020 yakni Permendagri Nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
“Keputusan KPU RI Nomor 543 tahun 2020 tentang standar dan juknis penyusunan kegiatan anggaran kebutuhan barang dan jasa dan honorium penyelenggara yang kemudian menyesuaikan standar biaya umum. Termasuk menyesuaikan standar harga Perpres nomor 33 tentang standar harga,” urai Hasbi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa menyebut, permintaan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Soppeng semakin membengkak.
“Tahun ini, usulan dana hibah untuk Pilkada oleh KPU Soppeng ke Pemkab Soppeng mencapai Rp36 miliar. Usulan bantuan ini membengkak dibandingkan pilkada sebelumnya yang hanya Rp24 miliar,” kata Dipa, Selasa (28/3/2023).
Menurut Dipa, fakta ini seolah mematahkan asumsi Pemerintah Pusat, yang mana dalam pelaksanaan Pilkada serentak harusnya bisa mengefisiensikan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Namun alih-alih bisa menghemat anggaran, yang terjadi justru kenaikan usulan bantuan dana hibah yang besar-besaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Pilkada serentak.
“Banyak sebenarnya yang bisa kita efisiensikan, namun standar biaya yang digunakan oleh KPU Soppeng menurut kami terlalu tinggi. Contohnya jumlah TPS, yang menurut analisa kami sebenarnya masih bisa untuk dirampingkan atau memakai standar Perpres 33 tentang standar harga satuan regional, tapi itu bukan rana kami,” urai Dipa.
Dipa sendiri memastikan, jumlah bantuan dana hibah untuk Pilkada serentak di Soppeng akan semakin membengkak, pasalnya belum semua OPD yang terlibat dalam Pilkada serentak memasukkan proposal bantuan.
“Sejauh ini baru proposal dari KPU Soppeng dan Bawaslu yang diterima, belum dari OPD dan instansi lainnya yang terlibat,” tutup Dipa. (id)







Komentar