Musabab Molornya Proyek Penataan KWA Lejja Tahap II

DBS NEWS, SOPPENG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng mengungkap masalah yang membuat molornya proyek penataan Kawasan Wisata Alam (KWA) Lejja Tahap II.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Soppeng, Pujiarman mengatakan, molornya penataan KWA Lejja Tahap II disebabkan oleh faktor manajerial.

“Untuk yang tahap 2, sepengetahuan kami keterlambatan penyelesaian faktornya dari manajerial pelaksanaan teknis di lokasi, terkait penjadwalan material dan alokasi tenaga kerja,” ujar Pujiarman, Rabu (3/1/2024).

Sayangnya, Pujiarman tak bisa menjelaskan lebih rinci saat ditanya mengenai masalah alokasi tenaga kerja dan penjadwalan material tersebut.

“Kalau ini sudah termasuk di ranah internal penyedia,” tandas Pujiarman.

Sementara itu, saat disinggung mengenai proyek penataan KWA Lejja tahap pertama yang juga sama-sama molor pengerjaannya, Pujiarman juga tak mau berkomentar banyak.

“Kalau yang tahap 1 kami kurang tau persis detailnya, karena belum gabung di tim,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPR memberikan sanksi denda kepada Cv. Fajri karya utama selaku kontraktor proyek penataan KWA Lejja Tahap II.

Sanksi denda diberikan karena proyek penataan kawasan senilai Rp8,6 miliar itu telah melewati masa penyelesaian kontrak kerja yang disepakati.

Mestinya penataan itu rampung pada 29 Desember 2023 lalu, namun hingga hari ini progresnya masih 80,26 persen.

“Denda per hari Rp3.558.108, nilai dendanya 1/1000 dari nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan,” ujar Pujiarman, Selasa (2/1/2024).

Penataan KWA Lejja Tahap II sendiri mulai dilakukan sejak 1 September 2023. Penataan ini meliputi paket pekerjaan Family Resto dan paket pekerjaan Parkiran dan Titik Kumpul baru.

Sekedar diketahui, sebelumnya dalam penataan KWA Lejja tahap pertama, pihak rekanan juga mendapat sanksi denda dari Dinas PUPR. Denda yang diberikan mencapai Rp1,5 juta per hari.

Saat itu, proyek penataan dilaksanakan oleh PT Sandi Multi Cipta dengan nilai kontrak mencapai Rp16,8 miliar. (id)

Komentar