Supriansa (kiri) dan Taufan Pawe
DBS NEWS, SOPPENG – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, berjanji akan mengawal tuntutan mahasiswa terkait pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dan Revisi Undang-Undang Polri hingga ke tingkat pusat.
“Nanti kita coba komunikasikan terkait dua hal tersebut,” ujar Farid, Senin (1/9/2025).
Komunikasi terkait tuntutan ini rencananya akan disampaikan kepada Anggota Komisi II DPR RI asal Pare-Pare, Taufan Pawe.
“Seandainya kemarin masih ada Pak Supriansa, kita bisa langsung sampaikan. Tapi kita akan coba mencari jalan, apalagi di sanakan ada juga Pak Taufan Pawe. Nanti kita coba komunikasikan,” ujar Farid.
Supriansa sendiri merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Pria asal Soppeng ini menjabat dari tahun 2019 hingga 2024.
Diberitakan sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Soppeng Menggugat (ASM) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Jalan Salotungo, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (1/9/2025).

Terdapat sejumlah tuntutan yang disuarakan mahasiswa kepada pemerintah. Pertama, yaitu pengusutan tuntas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas baracuda saat aksi di Jakarta pada 25 September 2025.
Kedua, pengesahan undang-undang Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi dan keadilan ekonomi. Ketiga, revisi UU Kepolisian RI, agar aparat lebih profesional dan tidak represif.
Keempat, transparansi pengelolaan anggaran DPR, demi kepentingan rakyat. Kelima, menolak tunjangan rumah anggota DPR RI.
Penulis : Idham







Komentar