Ket.gambar : Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Suriasni
DBS NEWS, SOPPENG – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Soppeng, Suriasni angkat bicara mengenai aturan penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin.
Menurut Suriasni, dalam penegakan aturan ini, pihak pemerintah daerah memastikan melakukan pendekatan terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan.
“Kita selalu memberi edukasi terlebih dahulu, dan sejauh ini kami tidak menemukan ada warga yang tidak menerima bantuan karena belum divaksin,” kata Suriasni, Kamis (28/4/2022).
Jika nantinya terjadi kasus, ada warga yang tidak menerima bansos karena belum divaksin, Suriasni menyebut pihak desa dan kelurahan bisa mengganti dengan penerima yang lain.
Namun penggantian tersebut harus melalui musyawarah desa dan kelurahan, serta atas dasar persetujuan bahwa orang yang digantikan tersebut memang tidak mau menerima bantuan karena menolak vaksin.
“Kalau ada kasus seperti itu, silahkan dilaporkan dulu ke Dinsos Soppeng, nanti kita liat dan lacak datanya seperti apa,” kata Suriasni. (id)







Komentar