DBS NEWS, SOPPENG – Kabar mengenai calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ramai mengundurkan diri sempat menjadi topik hangat dalam beberapa pekan terakhir.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 orang CPNS 2021 yang mengundurkan diri dari status barunya sebagai calon abdi negara per Jumat 20 Mei 2022.
Gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi dinilai jadi salah satu alasan para CPNS mengundurkan diri.
Lalu bagaimana dengan CPNS di Kabupaten Soppeng?, Adakah kasus pengunduran diri di tahun ini atau tahun-tahun sebelumnya?
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman memastikan belum ada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 yang mengundurkan diri seperti daerah lain.
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS pun sudah diberikan kepada peserta yang lolos seleksi di awal April tahun ini.
“Alhamdulillah untuk tahun ini belum ada CPNS yang mengundurkan diri,” kata Rusman, Rabu (8/6/2022).
Meski demikian, kasus CPNS yang mengundurkan diri ternyata pernah terjadi juga di Kabupaten Soppeng. Tepatnya untuk formasi CPNS tahun 2018.
“Saat itu, satu dokter dan satu CPNS dari Dinas PUPR mengundurkan diri” kata Rusman.
Lebih lanjut, Rusman menyebut apabila ada CPNS yang mengundurkan diri, maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Identitas PNS (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
“Kalau sudah diangkat CPNS terus mengundurkan diri, maka akan diblacklist dalam pengangkatan CPNS yang akan datang,” ujar Rusman. (id)
Komentar