DBS NEWS, SOPPENG – Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng yang dipublish oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Soppeng mencatat, sebanyak 321 anak di bawah umur (kurang dari 19 tahun) di Kabupaten Soppeng menikah sepanjang tahun 2021.
Dari angka tersebut, jumlah laki-laki yang paling banyak yaitu mencapai 271 orang, sedangkan perempuan 50 orang.
Kecamatan Lalabata menjadi Kecamatan dengan kasus pernikahan dibawah umur terbanyak dengan 71 orang, 58 laki-laki dan 13 perempuan.
Kecamatan Lilirilau diposisi kedua, dengan kasus pernikahan dibawah umur mencapai 70 orang, 66 laki-laki dan 4 perempuan.
Lalu berturut-turut, Kecamatan Marioriwawo (70 orang, 66 laki-laki dan 4 perempuan), Donri-Donri (53 orang, 46 laki-laki dan 7 perempuan), Liliriaja (31 orang, 25 laki-laki dan 6 perempuan).
Kecamatan Ganra (14 orang, 10 laki-laki dan 4 perempuan), Marioriawa (14 orang, 11 laki-laki dan 3 perempuan), Citta (4 orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan).
Angka pernikahan dibawah umur di tahun 2021 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020, dimana pernikahan dibawah umur saat itu melibatkan 284 anak.
Sekedar diketahui, batasan usia menikah diatur dalam UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
Semula, batasan usia menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki. Namun, kini batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah sama yakni 19 tahun. (id)
Komentar